Sebelum adanya revisi UU KPK, pegawai KPK bukanlah termasuk golongan Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, dengan disahkannya UU KPK pada September 2019 lalu, status pegawai KPK dialihkan menjadi ASN. Ketua KPK, Firli Bahuri, memasukkan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai salah satu syarat bagi pegawai KPK untuk dialihkan statusnya menjadi ASN. Padahal UU KPK menghendaki pengalihan status tersebut secara otomatis. Selain itu, TWK diduga berisi pertanyaan-pertanyaan yang janggal dan cenderung diskriminatif. Perihal agama, kepercayaan, pendapat politik, hingga urusan pribadi turut diulik. Dedikasi dan kapabilitas pegawai KPK tidak seharusnya dinilai berdasarkan tes yang janggal tersebut. Sejak adanya TWK, tercatat 51 pegawai KPK yang telah tulus mengabdi dan berdedikasi kepada pemberantasan korupsi terancam diberhentikan hanya karena tidak lolos TWK.