Dijerat UU ITE Karena Ekspresi Damai di Dunia Maya

Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) seringkali digunakan untuk mengkriminalisasi warga negara. Hal ini diakibatkan karena adanya ketidakjelasan norma hukum yang tercantum di pasal-pasal karet UU ITE yang dapat menjadi senjata untuk membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi. Sepanjang 2020, Amnesty mencatat setidaknya terdapat 119 kasus represi kemerdekaan berpendapat akibat UU ITE, diantaranya adalah kasus Stella Monica, Soon Tabuni, dan M. Asrul.