Aktivisme Effendi Buhing yang berujung kriminalisasi
Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, Effendi Buhing, tidak punya cita-cita lain selain mewariskan tanah adatnya kepada generasi mendatang. Sejak tanah adat Laman Kinipan sedikit demi sedikit digerus perusahaan perkebunan, Effendi dan sesama warga Laman Kinipan berjuang untuk melawan perampasan itu. Tanah adat, kata Effendi, sudah ada sejak sebelum Republik Indonesia lahir. Namun, sampai saat ini pengakuan negara terhadap tanah adat masih sangat sulit didapatkan. Mewakili suara nurani masyarakat adat, Effendi berpesan kepada Indonesia: jangan serakah, nanti semua susah.
Akibat vokal dalam menyuarakan hak-hak masyarakat adat Laman Kinipan, Effendi serta beberapa warga adat lainnya telah dikriminalisasi dengan berbagai macam tuduhan. Effendi pun ditahan oleh polisi bersenjata lengkap, sambil diiringi tangis keluarganya. Walaupun saat ini ia tidak ditahan, ia masih berstatus tersangka sehingga bisa diadili kapan saja.
Bantu Masyarakat Adat Laman Kinipan mendapatkan haknya
Masyarakat adat secara kolektif berhak untuk memiliki, mengembangkan, mengontrol, dan menggunakan tanah adatnya. Pemerintah seharusnya menghormati komunitas adat yang sering kali telah terbentuk jauh sebelum adanya konsep negara. Hingga saat ini, masih banyak masyarakat adat yang berjuang untuk hal yang sama seperti masyarakat adat Laman Kinipan. Menurut catatan Amnesty International, setidaknya 61 orang pembela hak masyarakat adat telah mendapatkan serangan, baik berupa penangkapan, kekerasan fisik, hingga intimidasi.
Kamu bisa membantu mereka! Saat ini Amnesty International Indonesia sedang mengumpulkan dukungan publik sebanyak-banyaknya agar Presiden dan Ketua DPR RI mau melindungi hak masyarakat adat dan menghentikan kriminalisasi terhadap mereka. Kirim desakanmu kepada Presiden Joko Widodo dengan mengirimkan email menggunakan situs yang sudah Amnesty sediakan. Email kamu akan langsung terkirim kepada Pak Presiden. Yuk buat perubahan!