Usut Tuntas Pembunuhan Munir!

Munir adalah pembela HAM yang berperan penting dalam mengungkap kasus penghilangan paksa menjelang akhir pemerintahan Suharto 1998 dan juga pengungkapan bukti pertanggungjawaban militer atas pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh dan Timor Leste.
Ia dibunuh saat menempuh perjalanan untuk melanjutkan kuliahnya di Belanda pada 7 September 2004. Hasil otopsi mengatakan ia meninggal akibat racun arsenik.

Dalang utama pembunuhan ini belum diadili hingga sekarang. Sementara itu, masa kadaluwarsa untuk penuntutan pidana hukuman mati dan penjara seumur hidup adalah 18 tahun. Sudah 16 tahun lalu Munir dibunuh. Jika masa kadaluwarsa berlalu, hilang kesempatan menuntut otak pembunuhan Munir.


Kamu bisa membantu!
Desak Presiden Joko Widodo agar kasus Munir kembali dibuka!