Desak Kapolri Lindungi Hak Kebebasan Berserikat dan Berkumpul!

Pada tanggal 10 Mei 2022, demonstrasi yang berlanjut di beberapa titik di Jayapura direspon secara represif oleh aparat keamanan dan dibubarkan paksa dengan pentungan dan meriam air. Sekitar pukul 13.00 WIT, Esther Haluk yang tiba di kompleks kantor KontraS Papua untuk berkumpul dengan koordinator aksi lainnya menemukan bahwa kompleks tersebut sudah dikelilingi oleh polisi yang berpakaian preman. Saat Esther berusaha untuk pergi, dia dikenali oleh dua polisi cybercrime yang mengatakan bahwa dia harus ikut ke kantor polisi bersama para aktivis lainnya yang juga ditangkap. 

Jangan bungkam suara aktivis yang memperjuangkan HAM masyarakat Papua!

Bantu kami desak Kapolri untuk memastikan bahwa semua anggota kepolisian menghormati hak untuk berkumpul dan berserikat dan mengambil tindakan terhadap anggota-anggota yang menggunakan kekuatan yang berlebihan dan mengambil langkah-langkah untuk mencegahnya terjadi lagi!

 

Salam solidaritas, 

Amnesty International Indonesia