Desak Kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hentikan proses penyidikan terhadap Fatia Maulidiyanti
Menko Luhut Binsar Pandjaitan menilai video yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar yang berisikan percakapan antara dirinya dan Fatia Maulidiyanti tentang laporan yang menyebutkan bahwa beberapa perusahaan diduga terlibat dalam eksplorasi tambang emas Blok Wabu mencerminkan opini yang tidak benar, pembunuhan karakter, dan berita bohong. Setelah tiga upaya mediasi yang gagal, akhirnya pihak kepolisian melakukan gelar perkara dan menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Fatia dan Haris sempat dijemput paksa oleh penyidik Polda Metro Jaya dan kemudian pada 19 Maret 2022 resmi menjadi tersangka dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik dan dijerat dengan pasal 27 UU ITE.
Bagaimana kita bisa merasa aman bersuara membela hak kita, jika mereka yang membela HAM terancam dipidana?
Bantu kami desak Kapolri hentikan proses penyidikan terhadap Fatia Maulidiyanti, dan Ketua DPR untuk merevisi pasal-pasal bermasalah dalam UU ITE yang mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi!
Salam solidaritas,
Amnesty International Indonesia