Pada 2 Juli, DPR menghapus RUU PKS dari daftar prioritas legislasi nasional tahun ini. Alasan yang dikemukakan anggota dewan mencengangkan: RUU PKS “sulit” dibahas.
Komnas Perempuan mencatat kekerasan terhadap perempuan meningkat 792 persen dalam 12 tahun
terakhir. Saat ini hukum hanya melindungi korban pemerkosaan dan pencabulan. Padahal bentuk
kekerasan seksual lebih beragam. RUU PKS akan memuat 9 kategori perbuatan yang belum diatur dalam KUHP.
Desak Ketua DPR RI, Ibu Puan Maharani, agar RUU PKS dimasukkan prolegnas dan segera disahkan!