Yang Terhormat Bapak Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
Yang Terhormat Ibu Puan Maharani
Ketua DPR RI
Yang Terhormat Bapak Muhammad Syarifuddin
Ketua Mahkamah Agung
Saya merasa resah dengan fakta bahwa setiap orang di Indonesia bisa dipenjarakan hanya karena mengungkapkan pendapatnya di dunia maya secara damai. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang memuat pasal-pasal kontroversial dan multitafsir, telah menjerat banyak korban yang dikriminalisasi semata-mata karena menggunakan hak mereka atas kebebasan berekspresi, dan sudah seharusnya segera direvisi.
Publik sudah lama mendesak pemerintah dan DPR untuk merevisi UU ITE. Namun, pada bulan Juni 2021, pemerintah justru menerbitkan SKB Pedoman UU ITE, yang dalam praktiknya pun tidak efektif untuk melepaskan warga dari potensi kriminalisasi. Padahal, kasus pemidanaan dengan UU ITE semakin marak terjadi. Temuan SAFEnet menyebut bahwa sepanjang 2020, terdapat 84 kasus pemidanaan warganet, di mana 64 diantaranya dijerat dengan pasal karet UU ITE. Jumlah ini meningkat tajam dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yaitu 24 kasus.
Stella Monica, Soon Tabuni, dan Asrul adalah sebagian kecil dari daftar korban yang mengalami hak-hak mereka dilanggar dan dirampas oleh UU ITE. Saya meminta agar tidak ada lagi Stella, Soon, dan Asrul lain yang dipidana hanya karena menggunakan hak mereka untuk berekspresi dan berpendapat, yang juga dijamin dalam Konstitusi 1945.
Oleh karena itu, saya meminta Bapak Presiden dan DPR RI untuk segera merevisi UU ITE sebagai bentuk perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan terhadap kebebasan berekspresi di Indonesia.
Saya juga mendesak Bapak Presiden untuk segera membebaskan tanpa syarat Stella, Soon, dan Arsul, serta puluhan orang lain yang dikriminalisasi hanya karena berpendapat dan berekspresi secara damai.
Dengan hormat,
amnestyindonesia