Stella Monica, Instagram Story yang Dikriminalisasi
Beberapa bulan setelah perawatan di sebuah klinik kecantikan di Surabaya, Stella merasakan iritasi pada mukanya hingga terdapat peradangan. Stella akhirnya curhat ke seorang dokter kulit lain tentang apa yang terjadi pada kulitnya, curhatan ini kemudian diunggah dalam ke Instagram story.
Melihat percakapan di sosial media yang mengkritisi usaha mereka, klinik kecantikan tempat Stella berobat merasa namanya telah dicemarkan dan melaporkan Stella ke pihak berwenang dan menuduh Stella telah melakukan pencemaran nama baik mereka dan melanggar UU ITE . Saat ini Stella masih dalam proses persidangan dan apabila terbukti bersalah Stella diancam hukuman empat tahun penjara atau denda paling banyak tujuh ratus lima puluh juta.
Soon Tabuni, Petani Papua yang Dipenjara karena Postingan Facebook
Geram dan marah karena terjadinya penembakan dua anak sekolah di Kalibiru, Timika dan dua personal medis di Intan Jaya, Soon Tabuni menulis di Facebook nya bahwa orang yang bertanggung jawab atas insiden itu adalah Kapolda Papua. Dua hari kemudian pada tanggal 27 Mei 2020, Soon Tabuni ditangkap oleh polisi di Mimika. Soon dituduh telah melanggar pasal-pasal yang tercantum dalam UU ITE.
Soon ditangkap tanpa dengan adanya surat perintah penangkapan dari pengadilan. Selain itu dalam proses penangkapan dia juga ditembak tiga kali di kakinya yang menyebabkan dia harus dibawa ke rumah sakit. Hingga sekarang, sudah lebih dari 300 hari Soon ditahan di Mimika karena proses persidangan yang berlarut-larut.
M. Asrul, Jurnalis yang Ditahan karena Memberitakan Kasus Korupsi
Asrul adalah seorang jurnalis portal berita.news di Palopo, Sulawesi Selatan yang menulis berita tentang dugaan korupsi proyek besar di Palopo pada bulan Mei 2019 lalu. Karena tulisannya ini, Asrul dilaporkan kepada polisi dengan tuduhan melanggar pasal pencemaran nama baik yang tercantum dalam UU ITE padahal Asrul sebetulnya dilindungi kebebasan pers. Jika terbukti bersalah, Asrul terancam dipidana penjara hingga 10 tahun.
Kamu Bisa Membantu!
Stella, Soon, dan Asrul harus dibebaskan dari semua tuduhan karena mereka adalah kita dan #SemuaBisaKena. Ya! Kita semua bisa menjadi korban UU ITE hanya karena berekspresi di dunia maya. Mari bantu desak Presiden Joko Widodo dan DPR RI agar merevisi UU ITE dan membebaskan Stella, Soon, dan Asrul serta puluhan orang lain yang saat ini telah dikriminalisasi hanya karena berpendapat dan berekspresi secara damai.