Forum

Selamat datang di Forum PENA: Pesan Perubahan!

Melalui forum ini, teman-teman pembawa perubahan dari seluruh Indonesia dan penjuru dunia dapat berkomunikasi dan berdiskusi mengenai isu-isu PENA maupun isu HAM yang sedang menjadi sorotan kini. Forum ini diharapkan dapat menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi segala perbincangan untuk mendapatkan keadilan. Yuk, tunggu apa lagi? Kami tunggu pendapatmu!

Harap membaca panduan dan peraturan diskusi melalui laman di bawah ini.

Panduan Diskusi  Peraturan Diskusi

Mulai berdiskusi dengan klik topik yang kamu minati atau menyarankan topik baru lewat kolom di bawah ini.

Please check your e-mail for a link to activate your account.
  • 51 Pegawai KPK: Terancam Dipecat Karena Tes yang Melanggar HAM

    Sebelum adanya revisi UU KPK, pegawai KPK bukanlah termasuk golongan Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, dengan disahkannya UU KPK pada September 2019 lalu, status pegawai KPK dialihkan menjadi ASN. Ketua KPK, Firli Bahuri, memasukkan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai salah satu syarat bagi pegawai KPK untuk dialihkan statusnya menjadi ASN. Padahal UU KPK menghendaki pengalihan status tersebut secara otomatis. Selain itu, TWK diduga berisi pertanyaan-pertanyaan yang janggal dan cenderung diskriminatif. Perihal agama, kepercayaan, pendapat politik, hingga urusan pribadi turut diulik. Dedikasi dan kapabilitas pegawai KPK tidak seharusnya dinilai berdasarkan tes yang janggal tersebut. Sejak adanya TWK, tercatat 51 pegawai KPK yang telah tulus mengabdi dan berdedikasi kepada pemberantasan korupsi terancam diberhentikan hanya karena tidak lolos TWK.

  • Dijerat UU ITE Karena Ekspresi Damai di Dunia Maya

    Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) seringkali digunakan untuk mengkriminalisasi warga negara. Hal ini diakibatkan karena adanya ketidakjelasan norma hukum yang tercantum di pasal-pasal karet UU ITE yang dapat menjadi senjata untuk membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi. Sepanjang 2020, Amnesty mencatat setidaknya terdapat 119 kasus represi kemerdekaan berpendapat akibat UU ITE, diantaranya adalah kasus Stella Monica, Soon Tabuni, dan M. Asrul.

  • Effendy Buhing dan Komunitas Adat Laman Kinipan

    Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, Effendi Buhing, tidak punya cita-cita lain selain mewariskan tanah adatnya kepada generasi mendatang. Sejak tanah adat Laman Kinipan sedikit demi sedikit digerus perusahaan perkebunan, Effendi dan sesama warga Laman Kinipan berjuang untuk melawan perampasan itu. Tanah adat, kata Effendi, sudah ada sejak sebelum Republik Indonesia lahir. Namun, sampai saat ini pengakuan negara terhadap tanah adat masih sangat sulit didapatkan. Mewakili suara nurani masyarakat adat, Effendi berpesan kepada Indonesia: jangan serakah, nanti semua susah. Akibat vokal dalam menyuarakan hak-hak masyarakat adat Laman Kinipan, Effendi serta beberapa warga adat lainnya telah dikriminalisasi dengan berbagai macam tuduhan. Effendi pun ditahan oleh polisi bersenjata lengkap, sambil diiringi tangis keluarganya. Walaupun saat ini ia tidak ditahan, ia masih berstatus tersangka sehingga bisa diadili kapan saja.

  • Pendeta Yeremia: Dibunuh Karena Menuntut Keadilan dan Kehidupan yang Damai di Papua

    Pendeta Yeremia dan 87 orang lainnya di Papua telah menjadi korban pembunuhan di luar hukum sepanjang tahun 2018 sampai sekarang yang hingga kini belum terselesaikan. Amnesty International mendefinisikan tindakan tersebut sebagai pembunuhan di luar hukum yang disengaja berdasarkan perintah, atau keterlibatan pemerintah.